Jakarta (ANTARA News) - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan kartu tanda penduduk yang menggunakan chip dan memiliki multifungsi sebagai alat pembayaran elektronik tertunda akibat terbentur aturan Depdagri. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Khamil Abdul Kadir di Balaikota Jakarta, Rabu, memaparkan berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 35A tahun 2005, kartu tanda penduduk harus berbahan kertas dan tidak dimungkinkan terbuat dari plastik. SK Mendagri nomor 35A tahun 2005 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor 94 tahun 2003 tentang spesifikasi pengadaan dan pengendalian blanko kartu kelurga, KTP, registrasi akta dan kutipan akta catatan sipil. SK tersebut pada intinya mengatur bahan dasar KTP harus terbuat dari kertas. "Padahal bila kita ingin membuat KTP yang dilengkapi dengan chip, bahan dasarnya haruslah plastik. Selain itu ada juga peraturan Bank Indonesia yang melarang kartu identitas untuk dijadikan alat bayar," katanya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Oleh karena itu, Kadir memaparkan sebelum adanya perubahan aturan-aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memberlakukan KTP yang dilengkapi chip dan dapat digunakan untuk membantu transaksi seperti pembayaran tol, pembayaran tiket masuk Ancol dan keperluan lainnya. Kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip tersebut sebetulnya sudah diberlakukan di Malaysia dan Korea Selatan. Menurut Kadir, saat melakukan studi banding ke kedua negara tersebut, Malaysia masih memberlakukan penggunaan chip tersebut namun Korea Selatan telah menghentikannya. "Di Korea kemudian ditarik karena mendapat protes dari politisi dan kalangan LSM. Dengan penggunaan chip tersebut dinilai melanggar hak asasi karena data penduduk terekam semua," katanya. Meski menyatakan DKI Jakarta sudah waktunya memiliki KTP dengan menggunakan chip, namun Abdul Kadir mengatakan aturan harus disesuaikan dengan aturan yang ada. "Gubernur Sutiyoso juga mengatakan ketentuan yang ada jangan dilanggar. Memang kita harus aktif untuk misalkan mengajukan permintaan peninjauan atas aturan tersebut. Namun saat ini hal tersebut dinilai belum terlalu penting," katanya. Tertundanya rencana penggunaan KTP DKI yang dilengkapi dengan chip, masih menurut Kadir, tidak berpengaruh terhadap penataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) yang dikeluarkan oleh Depdagri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007