Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengharapkan perjanjian ekstradiksi antara RI dengan Singapura dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh para obligor. "Perjanjian ekstradiksi itu umumnya menyangkut aspek pidana sehingga yang melakukan pelanggaran pidana dapat secara efektif diselesaikan menggunakan perjanjian ekstradisi itu, tetapi bagi yang tidak atau belum mengarah ke unsur pidana setidaknya akan mempu mempercepat mereka menyelesaikan kewajibannya," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto di Jakarta, Rabu. Hadiyanto mengatakan, hingga saat ini dari delapan obligor BLBI yang masih dispute (ada ketidaksepahaman jumlah kewajibam), penyelesaiannya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sisanya yang tidak diserahkan ke PUPN itu diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian. "Masalah BLBI itu harus dilihat dari beerapa sisi, pertama kalau bicara BLBI yang terkait dengan 8 obligor itu sudah diserahkan ke PUPN, di luar itu sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian," katanya. Penyelesaian BLBI dari 8 obligor yang sebelumnya menyatakan bersedia menyelesaikan secara cash dan near cash, Hadiyanto menyatakan, mereka menyatakan akan kembali ke Akta Pengakuan Utang (APU) Reformulasi. "Kita belum ada angka berapa besarnya kewajiban mereka karena kita menunggu kesepakatan dengan DPR mengenai jumlahnya. Begitu putus angkanya, PUPN akan langsung bergerak," katanya. Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian Ekstradiksi yang berlaku surut sejak 15 tahun sebelum tahun 2007 ini. Permintaan ekstradisi itu menyangkut 31 jenis kejahatan antara lain pembunuhan, perkosaan, kejahatan perbankan, korupsi dan pencucian uang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007