Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket KTP Elekteronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (10/4).

"Jaksa Penuntut Umum direncanakan menghadirkan tujuh orang saksi dengan unsur satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari BPPT, satu orang dari LKPP, satu orang dari Kementerian Dalam Negeri, dan dari pihak swasta tiga orang dari perusahaan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Untuk sidang perkara KTP-E kedelapan itu, KPK akan masuk pada tahap pengadaan.

"Jadi setelah tujuh persidangan yang lalu kami mengulas proses pembahasan anggaran ketika dihadirkan sebagian besar adalah dari anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri, ada pihak swasta juga maka di persidangan kedelapan kami mulai masuk pada tahap pengadaan," kata Febri.

Menurut dia, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek E-KTP ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan dari pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket KTP Elektronik.

"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4) malam.

Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.

"Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan E-KTP.

Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017