Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian akan mensyaratkan perizinan bagi perusahaan pertanian yang akan memasarkan produknya di wilayah tertentu untuk menyediakan penyuluh pertanian yang akan diuji kompetensinya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDM) Kementerian Pertanian Hari Priyono dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Bogor, Selasa menyatakan, dengan ketentuan tersebut nantinya perusahaan tidak hanya berjualan produk kepada petani namun juga memberikan pembinaan dan penyuluhan cara berbudidaya yang benar.

"Perusahaan-perusahaan harus punya penyuluh pertanian, jangan hanya mengandalkan tenaga PPL (petugas penyuluh lapangan). Jangan hanya melakukan penjualan. Penyuluhan menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan," katanya.

Menurut Hari, peran penyuluh swadaya dan swasta harus semakin ditingkatkan, yang mana nantinya mereka juga disyaratkan untuk sertifikasi guna mencegah terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang dapat merugikan petani.

Hari Priyono yang juga Sekjen Kementerian Pertanian tersebut menyatakan, saat ini penyuluh pertanian bukan hanya sekadar pendukung dalam pembangunan pertanian namun justru juga sebagai penggerak utama pembangunan.

"Ke depan penyuluh juga harus mampu menjadi pusat informasi pembangunan bagi petani," katanya.

Pada kesempatan tersebut Hari Priyono juga menyatakan, ke depan para peneliti pertanian juga menjadi aset dalam jaringan penyuluhan sehingga peneliti dan penyuluh harus bersinergi.

Menurut dia, langkah-langkah strategis harus segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh swadaya. Salah satunya pemberian peran yang lebih bagi P4S untuk menjadi penyuluh swadaya serta mengembangkannya menjadi kelembagaan penyuluh pertanian swadaya.

Sementara itu Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP Kementan, Fathan A Rasyid menyatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk sertifikasi bagi penyuluh swadaya maupun penyuluh swasta.

Regulasi tersebut, lanjutnya, bisa berupa peraturan menteri pertanian (permentan), keputusan kepala Badan PPSDMP ataupun pedoman teknis.

Terkait keterbatasan kompetensi penyuluh, menurut dia, perlu diatasi dengan harus semakin ditingkatkannya pelatihan bagi penyuluh pertanian khususnya dalam meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian dan memfasilitasi kemitraan usaha dan pasar.

Kegiatan yang digelar selama 17-19 April 2017 yang diikuti pemangku kepentingan penyuluhan pertanian dari wilayah Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Papua itu salah satunya dimaksudkan sebagai memberikan advokasi pada lembaga penyelenggara penyuluhan pertanian di daerah.

(T.S025/A011)

Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017