Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membahas evaluasi regulasi tentang lahan gambut di Indonesia, dan menekankan perlunya partisipasi masyarakat dan industri dalam pengelolaan gambut lestari.

"Mereka harus ikut menjaga kelestarian dan ekosistem lahan gambut dengan prinsip pengelolaan gambut yang lestari sehingga pemanfaatan lahan gambut untuk tujuan-tujuan ekonomi, tujuan peningkatan kesejahteraan," kata Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas mengenai Evaluasi Peraturan tentang Lahan Gambut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Presiden minta pemanfaatan lahan gambut untuk tujuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, terutama penjagaan kondisi hidrologis dan keutuhan ekologis kubah gambut.

Pemerintah telah menargetkan restorasi gambut tahun 2017 bisa mencakup 400 ribu hektare lahan.

Hingga 2020, pemerintah menargetkan restorasi mencakup lahan gambut seluas dua juta hektare di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

Untuk mencapai target tersebut, Presiden mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk dua tahun lalu perlu menjalin kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

"Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kubah gambut sangat penting dijadikan prioritas kita bersama untuk mencegah terulangnya bencana kebakaran di lahan gambut yang sangat sulit untuk dipadamkan," kata Kepala Negara.

Rapat tersebut antara lain dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,

Selain itu, ada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki serta Kepala BRG Nazir Foead.


Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017