Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI mendorong upaya Korps Lalulintas (Korlantas) Polri meningkatkan pelayanan publik seperti permohonan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Kelihatan ada semangat untuk memperbaiki," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta Selasa.

Adrianus mengatakan Korlantas terlihat berupaya meningkatkan pelayanan melalui berbagai keterangan, dokumen dan sistem yang dibangun.

Adrianus memonitoring pelaksanan rekomendasi Ombudsman terhadap kinerja Korlantas Polri terkait pelayanan publik.

Menurut Adrianus, Korlantas telah menjalankan rekomendasi Ombudsman namun beberapa catatan perlu ada perbaikan guna meningkatkan kepuasan publik.

Pertemuan komisioner Ombudsman dengan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa digelar tiga kali guna membahas Satpas SIM di Indonesia, TNKB dan pengadilan tilang.

Pada 2016, Adrianus mengungkapkan Ombudsman merekomendasikan Korlantas memperbaiki pelayanan permohonan SIM yang diharapkan sesuai standar alur pelayanan dan kepastian termasuk keberadaan dokter, psikolog untuk memeriksa pemohon.

"Cukup banyak terdapat 12 percontohan dari Satpas SIM yang dianggap baik," ujar Adrianus.

Korlantas Polri juga mengupayakan perbaikan pelayanan TNKB termasuk 500 pengaduan dari masyarakat terkait ketidaktersediaan plat nomor kendaraan pada 2016.

"Terkait hal itu Kakorlantas dan jajaran tadi menerangkan sudah ada e-katalog kerja sama korlantas dengan LKPP sehingga tidak ada penunjukan langsung," tutur Adrianus.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017