Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa "Raja Shabu-shabu" Samin Iwan alias Akuang pemilik narkotika seberat 955 kilogram (kg) yang tertangkap petugas 27 Agustus 2006 di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aman Hotagaol SH di PN Tangerang, Banten, Senin. Dalam amar tuntutan JPU, menyebutkan Akuang bersama Ramli dan Udin Bin Kasman bersama-sama memiliki narkotika jenis shabu-shabu yang sengaja didatangkan dari Hongkong dan dikirim melalui trasportasi laut mengunakan kapal. Di hadapan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Benar Karo-karo SH, Akuang hanya tertunduk lesu saat tuntutan itu dibacakan. Sedangkan dia diciduk polisi pada 28 Agustus 2006 lalu bersama rekan lainnya yang disidang terpisah. Ketika hendak ditangkap polisi, rekan Akuang berupaya untuk menyogok petugas, namun akhirnya menabrak Brigda Hari Prastowo hingga cedera berat dan harus mendapatlkan perawatan intensif. pada salah satu RS swasta di Tangerang. Akuang bersama rekannya ditangkap setelah polisi menemukan shabu-shabu dengan berat 955 kg yang dibawa mengunakan kendaraan mini bus warna putih sebanyak 96 kardus di jalan Raya Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Akuang mendapatkan shabu tersebut dari rekannya di Hongkong melalui suatu jaringan narkotika internasional. Namun, JPU menuntut Akuang dengan pasal 60 junto pasal 71 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika secara maksimal. Sidang yang dimulai pukul 15.05 WIB dan berakhir pukul 1609 WIB itu disaksikan oleh puluhan Ormas Front Pembela Islam dan dijaga ketat aparat dari Kepolisian Polres Metro Tangerang. Sebelumnya, pimpinan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Penyelamat Tangerang (FWT), H. Tb Mahdi Ardiansyah, dan Ketua FPI Tangerang Habib M. Asegaf menuntut mati kepada Akuang karena dianggap telah merusak moral bangsa dengan memperdagangkan narkotika. "Hukuman mati dengan cara digantung dianggap setimpal atas perbuatannya termasuk kepada para cukong narkoba lainnya," kata Tb Mahdi. Akuang selama ini dikenal warga Kecamatan Teluknaga dan daerah lainnya sebagai pedagang terumbu karang dengan jaringan pembeli dari luar negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007