Magelang (ANTARA News) - Terdakwa pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, AMR (16) menyampaikan sendiri pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng, Rabu.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa Sofyan Kasim mengatakan terdakwa menyampaikan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Isi nota pembelaan sangat sederhana, yakni meminta maaf kepada korban, alumnus SMA TN, dan orangtua.

Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan meminta hukuman seadil-adilnya serta seringan-ringannya karena mau menebus segala kesalahannya.

Terdakwa akan berusaha sekolah di pondok pesantren," katanya.

Dalam nota pembelaan penasihat hukum menyampaikan beberapa poin, antara lain tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan perencanaan.

"Untuk itu, undang-undang yang diterapkan, mestinya undang-undang peradilan anak dan perlindungan anak," katanya.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum, Eko Hening Wardana mengatakan, akan menyampaikan jawaban atau replik atas pembelaan tersebut pada Kamis (4/5).

(U.H018/S027)

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017