Pekanbaru (ANTARA News) - Dua narapidana (Napi) yang ditetapkan sebagai buronan pasca kabur dari rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru ditangkap jajaran Polres Kampar, Provinsi Riau saat menumpangi taksi.

"Keduanya ditangkap saat keduanya tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk kepada personel Polsek Perhentian Raja yang melakukan razia," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Minggu.

Selain tidak dapat menunjukkan KTP, kedua napi yang ditangkap pada Sabtu malam (6/5) itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Diantaranya ketika salah satu dari mereka berupaya bersembunyi di balik bangku supir saat petugas menghentikan taksi yang diketahui mengarah ke Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Karena mencurigakan, petugas lantas menginterogasi kedua penumpang taksi berlambang burung biru tersebut. Mereka sempat tidak mengaku bahwa keduanya merupakan napi yang kabur.

Namun, petugas yang curiga tetap membawa kedua pria itu ke Mapolsek Perhentian Raja. Disaat yang sama, beberapa jam sebelumnya Polsek Perhentian Raja turut berhasil menangkap dua napi lainnya.

"Mereka langsung di konfrontir satu dengan lainnya, hingga terungkap bahwa penumpang taksi itu adalah napi yang kabur dari Sialng Bungkuk," jelas Edy.

Hasil pemeriksaan, diketahui kedua napi itu bernama Nasri (30) dan Bandi Afriadi (28). Keduanya merupakan terpidana kasus naroba dengan hukuman masing-masing 5 dan 6 tahun penjara.

Hingga Minggu pagi ini, Edy menuturkan sebanyak 10 napi-tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar.

Sementara itu, hingga Minggu pagi ini dilaporkan sebanyak 242 napi-tahanan dari 442 orang yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk berhasil dibekuk dengan beberapa diantaranya menyerahkan diri.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017