Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan mengubah kebijakan mengenai bagi hasil pengelolaan ladang minyak dan gas di Blok Mahakam, Kalimantan Timur, dari yang sebelumnya yakni 70 persen negara dan 30 persen investor. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa mengatakan, perbaikan bagi hasil tersebut merupakan salah satu syarat dalam negosiasi kembali perpanjangan kontrak Mahakam yang akan habis pada 2017. "Selain perbaikan bagi hasil, pemerintah juga akan meningkatkan kepemilikan (participating interest/PI) nasional di Blok Mahakam," katanya. Saat ini, sebanyak 50 persen PI Blok Mahakam dimiliki Total E&P Indonesie dan 50 persen lainnya Inpex Corporation. Menurut Purnomo, pemerintah memberi kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) atau perusahaan daerah memiliki PI Blok Mahakam melalui kesepakatan bisnis. Pertamina dalam beberapa kesempaan telah menyatakan keinginannya memiliki sebagian PI Blok Mahakam tersebut. Mengenai perpanjangan kontraknya, Purnomo mengatakan, perpanjangan bisa dilakukan apabila sudah ada kontrak penjualan gasnya. "Kalau tidak ada ya tidak bisa," tambahnya. Namun demikian, pemerintah juga melihat perpanjangan kontrak Blok Mahakam masih terlalu dini dibicarakan karena masa kontraknya masih sampai 2017. "Renegosiasi boleh saja. Tapi, habisnya juga masih lama," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007