Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum, menyatakan, hakim boleh saja menggunakan Pasal 156a KUHP untuk menjatuhkan vonis terhadap Basuki Purnama.

Mukartono menyatakan, dalam surat dakwaan, Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Boleh, karena itu di dalam surat dakwaan, hakim kan bisa punya sikap berbeda," kata Mukartono, seusai sidang pembacaan putusan terhadap Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia menyatakan, memang dimungkinkan terdapat perbedaan soal tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Purnama.

"Bukan positif atau negatif tetapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas," ucap dia

Sementara itu, Purnama langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pasca penetapan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti yang disebutkan dalam putusan.

"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Mukartono.

Sementara itu, Purnama mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Baca juga: (Pemuda Muhammadiyah apresiasi vonis Ahok)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017