Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan bahwa paham atau ajaran yang mengatasnamakan Islam Sejati yang berkembang di Kampung Curaheum, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, adalah aliran sesat yang mengatasnamakan Islam, karena ajarannya tidak sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadist. "MUI Banten mengeluarkan fatwa bahwa Islam Sejati adalah aliran sesat, bahkan fatwa tersebut sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Lebak dan meminta kepada aparat supaya kelompok tersebut segera dibubarkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Banten KH Mas`ud di Serang, Selasa. Menurut Mas,ud yang juga penasehat MUI Kabupaten Lebak, fatwa MUI yang menyatakan ajaran aliran sejati itu sesat didasarkan atas beberapa fakta yang ditemukan dilapangan termasuk meminta keterangan orang-orang yang terlibat langsung dalam kegiatan aliran Islam Sejati tersebut. Adapun keterangan yang diperoleh MUI dari orang-orang yang mengikuti kegiatan atau beribadah Islam Sejati tersebut termasuk diantaranya Ahyari yang merupakan tokoh utama, bahwa dalam kegiatan peribadatannya mereka hanya melakukan shalat tiga waktu yakni Dzuhur, Magrib dan Shubuh yang dilakukan tanpa menghadap kiblat dan tanpa harus berwudlu. Selain itu, mereka juga dalam mengerjakan shalat hanya dilakukan dengan sujud kesebelah timur dan terus berputar sampai sebelah utara dan bacaan dalam shalatnyapun berbeda dari biasanya. Ajaran lainnya mereka juga melarang melakukan shalat jum`at dan mengeluarkan zakat 25 persen serta berpuasa sahur dilakukan jam 24.00 WIB. "Dari tujuh orang penganut Islam Sejati yang sudah dimintai keterangannya, mereka mengatakan hal yang serupa dan tidak ada motif untuk mengikuti ajaran tersebut kecuali tergiur oleh penjelasan yang diberikan oleh gurunya," kata KH Mas`ud. Dengan demikian, meskipun belum dibuat secara tertulis, MUI Banten menyatakan bahwa aliran Islam Sejati tersebut adalah ajaran sesat dan sudah meminta kepada para pengikut ajaran tersebut kembali kepada ajaran Islam yang benar sesuai dengan Alqur`an dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Selain itu, MUI Provinsi sudah meminta kepada MUI di tingkat kecamatan se-Kabupaten Labak, khususnya di Kecamatan Cileles agar terus mengawasi dan memantau perkembangan faham atau ajaran yang menyesatkan warga tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007