Kendari (ANTARA News) - Aktivitas perkuliahan maupun pelayanan akademik di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), lumpuh lantaran ketuanya, MD, ditahan atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi. Gedung Rektorat STAIN pada Selasa tampak dikuasai mahasiswa yang selama ini menyuarakan penegakan supremasi hukum, dan di pintu masuk Rektorat STAIN ditempelkan kertas bertuliskan, antara lain "Depag RI ikut membela Ketua STAIN, 44 juta" dan "Dasar koruptor 41 juta". Mahasiswa juga memaksa Pembantu Ketua III STAIN, Pairin, bersama sejumlah dosen, serta staf rektorat meninggalkan gedung tersebut. Perlakuan semacam itu agaknya tidak diterima Pairin, sehingga sempat terjadi saling dorong, namun aparat kepolisian secara sigap menenangkan situasi. Mahasiswa membuat adegan teatrikal melantik Ketua STAIN baru pasca-penahanan MD, agar roda organisasi institusi tetap berjalan. Wakil Ketua Majelis Pimpinan Mahasiswa (MPM), Sutikno tampak memimpin pelantikan dan membacakan surat keputusan senat bagi Saiful, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAIN, sebagai pengganti MD. Sutikno mengatakan, perjuangan elemen mahasiswa untuk menegakan supremasi hukum di STAIN membutuhkan waktu sekitar satu tahun. "Rekan-rekan mahasiswa harus berurusan dengan hukum. Ada pula yang mendekam dalam sel, namun semua diterima sebagai risiko perjuangan mencapai kebenaran," kata Sutikno. Oleh karena itu pula, Pairin mengimbau, mahasiswa tetap mendukung proses belajar mengajar dan urusan akademik, sehingga tidak ada yang dirugikan. "Ketua STAIN diproses hukum dan ditahan, tetapi kita harapkan proses perkuliahan dan urusan administrasi tetap berjalan," kata Pairin menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007