Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa meski bila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus non-aktif.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar, kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat (putusan) bebasnya. Soal ditahan kan (bisa) ditahan di (rutan) Cipinang, di Brimob, di (tahanan) kota, di kampung, di RW kan ditahan. pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjaho di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat.

Pada Selasa (9/5) Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat surat penugasan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Surat tugas itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP sehingga dipenjara selama 2 tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Ahok pun awalnya dibawa ke rumah tahanan (rutan) Cipinang sebelum pada Rabu (10/5) dini hari dibawa ke rutan Mako Brimob.

Pengacara Ahok juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok mengajukan banding.

Djarot pun sudah mengajukan diri sebagai penjamin Ahok agar dapat menjadi tahanan kota. Djarot dalam suratnya menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri; tidak akan menghilangkan barang bukti; dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Kami percepat pemberian surat Plt (Gubernur DKI) karena surat menyurat 1 hari (di Balaikota DKI Jakarta) bisa 1 koper, 2 koper, 3 koper, jangan sampai terhambat pengambilan keputusan DKI, karena wagub tidak berwenang untuk menandatangani surat," tambah Tjahjo.

Ia pun menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada putusan berbeda untuk Ahok pada tingkatan banding.

"Masalah hukum tidak bisa seandainya kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding," ungkap Tjahjo.

Hingga saat ini, Tjahjo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo.

Ia pun yakin tidak ada masalah hukum meski tanpa Kepres pemberhentian sudah ada Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat jakarta tidak boleh berhenti, undang-undang mengatur. UU no 23 (tentang Pemerintahan Daerah) mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," tegas Tjahjo.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017