Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Basuki Purnama menargetkan memori banding terkait vonis dua tahun penjara selesai disusun Selasa nanti (16/5).






"Kami sudah mendaftarkan banding, saat ini sedang menyusun memori banding. Targetnya Selasa selesai," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Purnama, Rolas Sitinjak, saat dihubungi dari Depok, Sabtu.




Menurut Sitinjak, Purnama sudah mengetahui perihal memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.




Kata dia, selain menyusun berkas memori banding, tim kuasa hukum juga meneliti berkas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Adapun yang menjadi poin penting dalam menyusun memori banding adalah mempertimbangkan putusan hakim terkait bukti-bukti, saksi, saksi ahli, bukti-bukti surat, petunjuk, dan lainnya.




 "Kita juga menilik tuntutan jaksa yang menggunakan pasal 156 (KUHP), hakim menggunakan pasal 156 huruf a (KUHP) itu. Soal penahanannya pun kita kritik," ungkapnya.







Baca juga: (Kejaksaan pastikan banding atas vonis Basuki Purnama)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017