Kendari (ANTARA News) - Aksi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu mencapai klimaks dengan menyegel ruang kerja Ketua STAIN, MD, yang kini berstatus tersangka dan mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Mahasiswa yang menyebut diri pro-penegakan supremasi hukum menyegel ruang kerja Ketua STAIN itu menggunakan kayu. Namun, mereka tidak menyegel pintu masuk bagian depan dan belakang gedung rektorat yang ditempeli kertas bertuliskan "Depag RI ikut membela Ketua STAIN 44 juta" dan "Dasar Koruptor 41 juta". Pada Rabu terlihat hanya beberapa orang pegawai rektorat yang masuk kerja, bahkan menunggu di halaman kantor, karena awalnya dilarang masuk oleh mahasiswa. Setelah dilakukan negosiasi barulah pegawai dibolehkan masuk, tetapi sebagian pegawai yang tidak simpati dengan penolakan mahasiswa memilih pulang. Pembantu Ketua III STAIN, Pairin, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang menyegel ruang kerja Ketua STAIN. "Tidak perlu dilakukan penyegelan karena tidak akan ada oknum yang mau nekad masuk atau mengambil sesuatu di ruang tersebut," kata Pairin. Proses perkuliahan pasca penahanan Ketua STAIN atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi kembali normal. Ia menambahkan, Departemen Agama telah mendapat laporan tentang proses hukum Ketua STAIN sehingga diharapkan dalam waktu dekat ada solusi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007