Jakarta, 16 Mei 2007 (ANTARA) - Pertemuan ASEAN Wildlife Law Enforcement Network (WEN) ke 2 akan diselenggarakan di Taman Safari, Bogor - Indonesia, pada tanggal 21 - 24 Mei 2007. Pertemuan akan dihadiri oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari para wakil dari 10 negara ASEAN (Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Laos, Philipina, Thailand, Singapore dan Vietnam), dan para pengamat atau observer dari Jepang, Hongkong-China, Beijing-China, Australia-Canberra, USA, Nepal, UNODC, NAECTAF, USAID, WILDAID, TRAFFIC, INTERPOL, WCO RILO. ASEAN WEN merupakan jaringan kerjasama 10 negara ASEAN, khususnya dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL), yang dibentuk tahun 2005 di Bangkok - Thailand, pada pertemuan menteri-menteri negara ASEAN yang bertanggung jawab dalam implementasi CITES. Jaringan ini beranggotakan lembaga-lembaga di negara ASEAN yang menangani penegakan hukum bidang TSL, seperti Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Kehutanan/Konservasi. Misi ASEAN WEN adalah meningkatkan hubungan aparat penegak hukum antar negara ASEAN dalam memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) illegal, melalui : 1. Membentuk satuan tugas antar instansi penegakan hukum di tingkat nasional untuk meningkatkan kerjasama pemberantasan perdagangan TSL. 2. Menjadikan ASEAN WEN sebagai wadah pertukaran informasi dalam proses penegakan hukum, mengkoordinasikan partisipasi anggota dalam kelompok kerja (pokja) Interpol dalam bidang kejahatan TSL. 3. Meningkatkan kerjasama bidang peningkatan kapasitas dalam penegakan hukum. Pada pertemuan ASEAN WEN ke dua nanti, pemerintah Indonesia membawa misi sebagai berikut : 1. Mencari dukungan ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dari Indonesia ke luar negeri. 2. Mempromosikan Indonesia sebagai referensi dalam hal regulasi dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar pada negara ASEAN. 3. Mempromosikan pembangunan pusat latihan "Wildlife Enforcement dan Pemanfaatannya". Selama ini Indonesia dinilai terbaik dalam pelaksanaan perundang-undangan wildlife, sehingga Indonesia mengambil momentum tersebut untuk mempengaruhi negara lain, pentingnya dibangun suatu training center. Sebelumnya, pertemuan ASEAN WEN yang pertama telah diadakan di Bangkok pada tahun 2006, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut : 1. Menetapkan komite antar instansi di tingkat nasional/task force yang mendukung kegiatan ASEAN WEN. 2. Menominasikan nasional focal points dari negara anggota ASEAN dalam ASEAN WEN. 3. Menominasikan contact points di masing-masing instansi (seperti kepolisian dan bea cukai) di tingkat nasional untuk memadukan komunikasi di tingkat regional. 4. Melibatkan unsur peradilan, baik hakim maupun jaksa dalam National ASEAN WEN. 5. Mengembangkan rencana kerja satu tahun untuk mengimplementasikan ASEAN WEN. 6. Perlunya meningkatkan kerjasama bilateral dan perjanjian multilateral lainnya untuk menangani kejahatan kehidupan liar terkait dengan spesies yang tidak termasuk dalam daftar CITES. 7. Mempertimbangkan, mendukung, dan bekerjasama dengan badan lain yang terkait dalam ASEAN untuk mengimplementasikan ASEAN Regional Action Plan on Trade in Wild Fauna and Flora (2005 -2010), terutama dalam mengoperasionalkan dan mengefektifkan ASEAN WEN. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mencari dukungan dari ASEAN Senior Official on Transnational Crime (SOMTC) dan the ASEAN Customs Directors-General serta ASEANPOL, untuk menjamin agar kerjasama antar sektoral dalam menghadapi masalah perdagangan illegal hidupan liar berjalan efektif. 8. Perlunya hubungan yang lebih aktif antara mitra Non ASEAN, misalnya dengan CITES Secretariat, INTERPOL, World Customs Organisation, Dialogue Partners, dan LSM terkait untuk mendukung upaya ASEAN WEN dalam memerangi perdagangan illegal hidupan liar. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007