Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Anggota organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rempug memblokade area Pusat perbelanjaan Lottemart di Jalan Cut Meutia Rawapanjang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis siang.

Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dari enam distrik di Kota Bekasi dikerahkan untuk menutup pusat perbelanjaan Lottemart dengan memasang tumpukan ban mobil di depan gerbang masuk pusat perbelanjaan itu.

Selain itu, massa berkerumun di depan gerbang masuk Lottemart sejak pukul 08.00 WIB sambil membentangkan spanduk berisi larangan melintas menuju area Lottemart.

Spanduk berukuran 3 x 5 meter persegi itu bertuliskan "Barang siapa memasuki/melintasi lahan menuju Lottemart, memanfaatkan, menguasai dan menggunakan lahan ini tanpa izin dari H Usman Kasim c/q kuasa hukum, maka mulai tanggal 17 Mei 2017 akan dituntut secara pidana sesuai KUHP Pidana".

Akibat blokade itu, aktivitas Lottemart Rawapanjang lumpuh, karyawannya diliburkan.

"Saya mewakili ahli waris lahan berniat mengambil alih lahan Lottemart karena sesuai hukumnya, lahan ini bukan dimiliki managemen Lottemart," kata kuasa hukum ahli waris lahan, Masrul Syafii Ginting.

Ia mengatakan lahan itu hingga kini masih dalam status quo antara sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan setelah proses jual beli yang berlangsung sejak 1980.

Namun, ia melanjutkan, di lahan yang masih bersengketa itu kemudian ada pengusaha yang membangun pusat perbelanjaan bernama Makro pada 1995 atas izin dari Dinas Bina Marga setempat pada 1979.

"Seiring berjalannya waktu, Makro berganti nama menjadi Lottemart pada 2008, sementara lahan ini masih bersengketa," katanya.

Masrul menyatakan pihaknya sengaja mengerahkan warga untuk memblokade lahan untuk mengingatkan pengusaha maupun karyawan Lottemart bahwa lahan seluas 935 meter per segi itu bukan milik dari manajemen Lottemart.

"Awalnya lahan ini merupakan milik pengusaha Tingkok pada 1970-an, pada era 1980 lahan itu beralih atas nama Ngadiman dan beralih lagi pada 1982 atas nama Usman Kasim selaku pemilik yang sah saat ini," katanya.

Ia menambahkan status kepemilikan lahan oleh Usman telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2008.

"Sebelum kami masuk 2008 sampai pemenangan PTUN inkrah secara hukum tidak pernah ada gugatan. Persoalannya bukan girik yang sama," katanya.

Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari manajemen Lottemart karena mereka masih melakukan audiensi dengan kepolisian dan perwakilan Usman Kasim.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017