Kuala Lumpur (ANTARA News) - Jumlah WNI asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terpidana dengan hukuman berat dan kini mendekam di penjara Sungai Buloh dan Kajang, Malaysia bertambah menjadi 197 orang. Tim investigasi dan advokasi WNI asal Aceh yang bermasalah hukum di Malaysia, Kamis, menyebutkan data sementara itu diperoleh langsung dari Penjara Sungai Buloh sebanyak 191 orang. Sementara di penjara Kajang, negara bahagian Selangor Darul Ikhsan tercatat enam WNI asal Aceh tersangkut hukuman berat karena dituduh memiliki ganja. "Ke-197 warga Aceh di dua penjara terbesar di Malaysia itu tertuduh melanggar pasal (seksyen) 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung," kata Wakil Ketua Tim investigasi dan advokasi, M Yusuf Ismail Pasee. Tim investigasi dan advokasi yang dibentuk khusus Pemerintah Aceh itu terdiri dari Afrizal Darimi SH, LLM sebagai Ketua dan beranggotakan M Yusuf Ismail Pasee (wakil), Zaini Djalil SH, Saifuddin Gani SH dan Asiah SH. Kemudian dua mewakili Biro Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh yakni Zainun Irawan SH M Hum dan Suhaimi SH. Lebih lanjut, M Yusuf Ismail Pasee, menyebutkan para terpidana sangat mengharapkan Pemerintah menyediakan pengacara untuk mendapatkan keringanan bagi mereka. "Dalam setiap pertemuan langsung antara tim dengan para terpidana gantung itu mereka mengharapkan Pemerintah Aceh dapat menyediakan pengacara bagi mereka, sehingga adanya keringanan hukuman," jelasnya. Dijelaskan, kondisi fisik para terpidana kasus narkotika itu cukup baik meski ada diantaranya mereka yang telah menjalani hukuman penjara di Malaysia selama 11 tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007