Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kerusakan lingkungan tambang di kompleks PT Karimun Granite (PT KG) di Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun masih dapat diperbaiki. "Belum parah, Bisa diperbaiki. Jika perbaikan sudah dilakukan, kelak tidak ada masalah lagi. Namun, perusahaan diharuskan memenuhi beberapa persyaratan," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar di Mesjid Raya Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat. Dikatakan, hasil audit lingkungan oleh Kementerian LH menunjukkan kerusakan lingkungan tidak terlalu parah. "Hasil itu sudah diperoleh, tapi tidak mungkin dipaparkan di sini," ungkapnya. Auditing tersebut termasuk meliputi danau besar yang muncul akibat eksploitasi penambangan granit di areal konsesi kuari A dan kedalamannya lebih kurang 90 meter di bawah permukaan laut. Mengenai PH (keasaman) air di danau bekas galian itu, Penyelia "Blasting" PT KG Imam Sutedjo di hadapan Menteri LHi menjelaskan masih dalam batas wajar. "PH-nya masih 7, Pak," sebutnya. Ditanya mengenai reklamasi yang dilakukan PT KG sekitar 200 meter menjorok ke laut dan kini menjadi areal perkantoran perusahaan tersebut, Rachmat mengaku belum mengetahui hal itu. Dapat Diminum Sementara terkait dengan ungkapan Imam itu Ketua LSM Karimun Hijau, Rahmat Kurniawan, berang karena menilai pernyataan itu hanya asal ngomong. Menurutnya, mustahil jika PH air di danau itu masih di ambang batas kewajaran. "Untuk mengetahuinya perlu pembuktian analisis bakumutu air di danau itu. Jangan asal ngomong," tegasnya. Penentuan nilai PH air itu dengan metode elektrometri atau metode kolorimetri. Karena besar kemungkinan air tersebut telah dicemari bahan kimia berupa amoniak (ampo) yang berasal dari bahan peledak. Apabila masih di ambang batas wajar, lanjutnya, tentunya PT KG tak perlu menyuplai air dari luar dan bisa memanfaatkan air danau tersebut. "Jika PH-nya 7, berani minum tak," sergahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007