Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa saja melakukan pemecatan terhadap anggota Fraksi PP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang nekad mendukung amendemen UUD 1945. "DPP bisa memberi sanksi kepada mereka mulai dari teguran hingga yang paling ekstrim adalah pemberhentian," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, di Jakarta, Jumat. Chairul mengatakan, sanksi partai dapat saja diterapkan karena hasil rapat harian DPP Selasa (15/5) malam yang dipimpin Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memutuskan agar anggota Fraksi PP menarik dukungannya terhadap amendemen UUD 1945. "Itu keputusan partai dan karena kita berpartai, maka kita harus mematuhi keputusan induk organisasinya. Kalau masih mengaku sebagai anggota partai, maka harus mengakuinya," tegasnya. Chairul mengatakan, keputusan partai untuk menarik dukungan terhadap amendemen UUD 1945 tersebut, telah disosialisasikan bahkan telah dikirim surat kepada ketua FPP dengan tembusan anggotanya. Oleh karena itu, jika tujuh orang anggota FPP yang menyatakan dukungan terhadap amendemen UUD 1945 tetap nekad, maka sanksi yang diberikan mulai dari teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga, dan bisa pemberhentian dari partai. Seluruh anggota Fraksi PP MPR RI berjumlah 58 orang, tujuh di antaranya mendukung amendemen 1945. Hasil Rapat Harian DPP PPP Selasa malam, disebutkan amendemen UUD 1945 belum saatnya dilakukan karena belum semua hasil Amendemen 1945 belum dilaksanakan khususnya DPD sebagai akibat belum dilahirkannya UU Organik. Keberadaan DPD harus dikaji baik latar belakang sebagai pengganti Utusan Daerah waktu lalu maupun dari sistem ketatanegaraan yang diatur. DPP PPP menilai agenda politik nasional menghadapi Pemilu 2009 lebih perlu mendapatkan prioritas persiapan terutama berkaitan dengan penyelesaiaan RUU Bidang Politik. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007