"Tidak ada barang bukti," kata Emma.
Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Emma pada Selasa (6/6), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk menghindari panggilan kepolisian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017