Medan (ANTARA News) - Sebanyak 12 personil anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU segera diajukan ke pengadilan militer karena terlibat melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan kematian seorang penduduk sipil di Medan. Penyidikan yang dilakukan tim TNI AD, AL dan AU baru selesai dilakukan terhadap ke-12 personil Paskhas TNI AU tersebut dan hasilnya segera diajukan ke peradilan militer, ujar Panglima Komando Operasi TNI AU I, Marsekal Muda Ganjar Wiranegara, Selasa, di Medan, usai serah terima jabatan Komandan Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Medan. Penganiayaan, penculikan dan pembunuhan terhadap korban M. Ibrahim alias Baim (37) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kecamatan Medan Maimun pada 29 Maret 2007 dilakukan anggota Paskhas TNI AU Lanud Medan yang diduga karena motif perselingkuhan dengan istri anggota Paskhas TNI AU Polonia Medan berinisial Serka S. Korban yang berprofesi sebagai pemain "keyboard" di Kafe Erna yang juga milik Serka S dianiaya di kafe itu pada 27 Maret dan terluka parah. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Abdul Malik AURI sebelum diculik oleh tujuh orang berpakaian TNI yang menggunakan sebuah mobil patroli Paskhas TNI AU. Keluarga korban baru mendengar kabar tentang Ibrahim dari surat kabar yang menyatakan Ibrahim ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Aceh Tamiang dengan luka memar di sekujur tubuh pada 9 April 2007. Ganjar mengatakan, berdasarkan penyidikan dan penyelidikan tim belasan personil Paskhas itu sudah jelas melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan kematian. Namun akan dibuktikan sampai sejauhmana keterlibatan belasan anggota Paskhas yang saat ini masih ditahan di POM TNI AU Medan. Bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum dan mereka yang mendapat vonis hukuman lebih dari tiga bulan kurungan oleh peradilan militer akan dipecat dari TNI AU. Kasus ini merupakan kasus terbesar yang melibatkan TNI AU, kendati demikian mereka harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama berupa tindakan tegas dan tidak mendapatkan perlindungan dari atasan, ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007