Jakarta (ANTARA News) - Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2007 diproyeksikan lebih rendah dari yang sudah ditetapkan dalam APBN 2007. "Kalau kita lihat untuk beberapa sektor penerimaan negara akan mengalami adjustment," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Menkeu menyebutkan, kalau menggunakan angka PDB basis tahun 2000 dengan data dasar APBN 2007 di mana PDB mencapai Rp3.500 triliun maka rasio pajaknya adalah 14,4 persen. "Mungkin angka itu akan kita adjust menjadi di level 13,8 persen," kata Menkeu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah. Sementara jika digunakan PDB basis tahun 2000 dengan angka realisasi PDB tahun 2006 sebesar Rp3.796 triliun, rasio pajak yang ditetapkan adalah 13,4 persen. Untuk tahun 2007 ini, diperkirakan realisasinya 12,9 persen. Mengenai tax ratio 2008, Menkeu menyebutkan, berdasar asumsi PDB 2007, maka tax ratio ditetapkan sebesar 14,4 persen. Sementara berdasar realisasi PDB tahun 2006, tax ratio 2008 kemungkinan akan ditetapkan sebesar 13,5 persen. "Untuk kebijakan fiskal 2008, ratio pajak antara 13,5 hingga 14 persen akan diupayakan dari perbaikan administrasi dan peningkatan kemampuan pelyanan perpajakan," katanya. Menkeu mengatakan pada 2008 seandainya UU bidang Perpajakan sudah diselesaikan semua maka akan memberikan sedikit pengurangan total penerimaan yang diharapkan. "Tapi kita akan tetap melihat kemungkinan melakukan adjustment terhadap pengurangan itu karena Ditjen Pajak akan tetap melaksanakan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak," kata Menkeu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007