Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir rata-rata 18,8 persen. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyatakan, jika pertumbuhan penerimaan pajak suatu tahun berada di atas angka itu berarti pertumbuhan penerimaan pajak di atas rata-rata. Ia menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak merupakan indikator yang lebih tepat untuk mengukur kinerja perpajakan dibanding dengan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). "Indikator tax ratio kurang memperlihatkan kinerja perpajakan karena coverage PDB dari waktu ke waktu makin luas sehingga angkanya menjadi sangat besar," katanya. Menurut dia, untuk mengetahui pertumbuhan penerimaan perpajakan harus diketahui dahulu berapa besarnya basis pajak. "Anda lihat basis pajaknya berapa dengan melihat berapa pertumbuhan ekonominya dan inflasinya. Kalau misalnya pertumbuhan ekonominya 6 persen, inflasinya 6 persen, maka basis pajaknya adalah 12 persen. Itu tanpa effort yang banyak mestinya pertumbuhan penerimaan pajak 12 persen mestinya didapat," jelasnya. Jika ternyata realisasinya mencapai 20 persen, lanjutnya, maka selisih sebesar 8 persen adalah extra effort yang dilakukan oleh pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. "Tapi ada perkecualian untuk 2005 karena pada saat itu laju inflasi sangat tinggi sehingga basis pajak berada di atas 20 persen," jelasnya. Ia menyebutkan, APBN 2007 menetapkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sangat tinggi dibanding 2006 yaitu mencapai sekitar 27 persen sementara basis pajaknya hanya sekitar 12,5 persen. "Itu kita lihat ketinggian, di internal kita sudah buat exercise yang realistis itu berapa. Ini belum kita bisa sampaikan, tunggu saja," kata Darmin.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007