Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan diminta mengkaji rencana pembelian lokasi wisata alam Api Abadi Mrapen di Desa Manggarmas Kecamatan Godong karena situs sejarah itu kepemilikannya dikuasai almarhumah Ny. Parminah. "Kepemilikan tanah di lokasi wisata alam Api Abadi Mrapen bersertifikat atas nama almarhumah Ny. Parminah. Kini telah diambil alih tujuh anaknya sebagai ahli warisnya," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, di Grobogan, Rabu. Ia meminta Pemkab Grobogan harus menyelamatkan lokasi wisata alam bersejarah itu karena merupakan tempat peninggalan Sunan Kalijogo pada zaman Kerajaaan Demak. "Pemkab Grobogan perlu segera membuat kajian untuk diajukan ke DPRD agar nantinya bisa dibahas di tingkat rapat pimpinan dewan," katanya. Kajian tersebut harus dilakukan secara riil agar tujuan untuk membeli tanah lokasi wisata alam Api Abadi Mrapen itu dapat terealisasi dengan baik, katanya. Menyinggung dana untuk membeli lokasi itu, ia mengatakan mulai sekarang jumlah dana yang dibutuhkan harus sudah diketahui agar dapat dianggarkan melalui APBD Grobogan. Meskipun hak kepemilikan lokasi wisata alam Api Abadi Mrapen dikuasai perorangan, katanya, Pemkab Grobogan pernah membangun jalan masuk sepanjang 150 meter dan halaman parkir. "Pemkab Grobogan sudah sewajarnya menyelamatkan lokasi itu sebagai aset sejarah nasional, mengingat Api Abadi Mrapen setiap tahun selalu dimanfaatkan untuk upacara ritual pada hari Waisak," katanya. Selain itu, katanya, Api Abadi Mrapen juga dijadikan tempat pengambilan api penyelenggaraan PON sehingga cukup wajar apabila Pemkab Grobogan dapat mengelolanya untuk objek wisata alam. "Kondisi lokasi wisata alam Api Abadi Mrapen saat ini memprihatinkan, kotor, dan jalan masuk ke lokasi sepanjang 150 meter rusak sehingga perlu perhatian serius dari Pemkab Grobogan," kata Agus yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Grobogan. Sementara itu ahli waris tanah lokasi wisata Api Abadi Mrapen, Andi Rushadi (43) mengatakan, pemegang ahli waris lokasi ada tujuh orang. Mereka sepakat melepasnya jika tanah tersebut akan dibeli Pemkab Grobogan asalkan dengan harga yang wajar. "Lokasi wisata Api abadi Mrapen sesuai yang tertera di sertifikat luasnya mencapai 8.600 meter2, namun hanya akan dijual seluas 6.600 meter2. Sebelumnya pernah ada orang yang menawar Rp2,5 miliar. Namun peminat itu kini tidak muncul lagi," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007