Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk berani mengkritisi sikap pengelola parkir yang tidak taat aturan, seperti menaikkan tarif secara sepihak dan tidak mau bertanggung jawab atas kendaraan yang rusak ataupun hilang di areal tersebut. "Masyarakat harus berani kritisi pengelola parkir yang bertindak seenaknya,"kata Pengurus harian YLKI Sudaryatmo,di Sekretariat YLKI Jakarta Selatan, Rabu, menanggapi pengelola parkir yang cenderung menyepelekan masalah perparkiran dan merugikan konsumen. Dia mengatakan jika konsumen perparkiran bisa membuktikan pengelola parkir menaikkan tarif secara sepihak maka pengelola tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi dua kali lipat kepada konsumen dari tarif yang sebenarnya. "Walaupun pelanggan hanya dirugikan Rp 1.000,pengelola parkir tidak bisa bertindak seenaknya," katanya. Pengelola parkir, kata Sudaryatmo jangan hanya menuntut pembayaran dari konsumen parkir tetapi tidak memberikan pelayanan yang baik, misalnya tidak mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada kendaraan konsumen perparkiran. Menurut dia ,konsumen perparkiran mempunyai beberapa hak dalam memperoleh pelayanan oleh pengelola parkir, di antaranya hak informasi seperti kondisi tempat parkir sehingga pengelola parkir harus memberitahukan kepada konsumen jika areal tersebut tidak bisa menampung kendaraan. Akibatnya, konsumen tidak perlu menghabiskan waktu hingga puluhan menit hanya untuk mencari areal parkir yang masih kosong. "Dengan cara itu, konsumen dirugikan karena harus membayar sesuai tarif, padahal hanya parkir beberapa menit saja. Ini karena layanan pengelola parkir yang kurang baik," ujarnya. Untuk itu, kata Sudaryatmo, harus ada penataan rambu-rambu perparkiran yang jelas sehingga tidak merugikan konsumen perparkiran. Sementara itu,pengamat hukum David ML Tobing,SH mengatakan pemerintah daerah harus melakukan revisi peraturan daerah perparkiran yang mempunyai banyak kelemahan dan merugikan konsumen. "Perda itu tidak pro-konsumen," kata Tobing. Menurut Tobing, Perda tahun 1999 Nomor 5 tentang perparkiran tidak memperbolehkan pengelola parkir untuk menaikkan tarif tanpa memperoleh izin dari kepala daerah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007