Solo (ANTARA News) - Warga Solo melaporkan ustadz terkenal berinisial YM selaku pengelola perusahaan investasi patungan usaha dan pembangunan Hotel Siti ke Polres Kota Surakarta karena merasa ditipu.

Korban dugaan penipuan tersebut, yakni Wiyoto didampingi penasihat hukum Rachmat K Siregar dan pendamping korban investasi Darso Arie Bakuama melaporkan ustaz YM ke Satuan Reskrim Mapolres Kota Surakata, Jumat.

Menurut penasihat hukum Racmat K Siregar, kasus dugaan penipuan tersebut berawal saat kliennya Wiyoto mengikuti ceramah yang dilaksanakan oleh Ustaz YM di Surakarta, sekitar November 2012.

YM memberikan ceramah tentang sedekah, tetapi akhirnya mengajak para jemaah untuk ikut berinvestasi atau patungan usaha yang digunakan kepentingan pembangunan Hotel Siti di Tangerang dengan iming-iming keuntungan bagi hasil.

Korban Wiyoto karena tertarik dengan pemaparan YM soal investasi atau patungan usaha itu, pada tanggal 13 November 2012 mengirimkan sejumlah uang dengan cara transfer melalui internet banking ke rekening BCA No.: 6860229500 atau digunakan sebagai rekening penampungan sebesar Rp10 juta.

Namun, korban yang menyetorkan uangnya hingga sekarang tidak pernah menerima informasi bagaimana dengan perkembangan investasi yang dilakukan, apakah Hotel Siti sudah beroperasi atau tidak. Bagaimana perkembangan neraca keuangan Hotel Siti di Jalan HOS Cokroaminoto, Tangerang baik atau buruk. Semuanya itu, tidak pernah diberikan informasi kepada korban.

Bahkan, korban Wiyoto pada 2014 pernah mendatangi YM di Graha Daarul Quran kawasan bisnis CBC Ciledug Blok A3 21 Jalan HOS Cokroaminoto Tangerang, tetapi tidak bertemu yang bersangkutan.

Namun, kata dia, tiba-tiba korban pada tanggal 20 Agustus 2015 menerima surat dari Koperasi Indonesia Berjemaah (KIB) yang intinya menyatakan ada pengalihan patungan usaha ke koperasi selaku pihak yang akan mencatat dan mengadministrasikan investasi milik Wiyoto.

"Korban tidak diberitahu sebelumnya soal pendirian koperasi itu. Koperasi itu, bentuk badan hukum yang sengaja dibuat setelah patungan usaha dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal," katanya pula.

Koperasi Indonesia Berjemaah menyatakan akan menyerahkan keuntungan dengan cara bagi hasil setelah objek investasi atau Hotel Siti tersebut beroperasi dan meraih keuntungan.

Selain itu, KIB juga menyatakan kliennya Wiyoto tercatat sebagai investor sejak transfer dana, tetapi hingga sekarang dia tidak pernah mendapat laporan atau penjelasan, apalagi menerima bagi hasil seperti yang pernah dijanjikan.

Padahal, kata Rachmat K Siregar, mereka yang dirugikan warga Solo dan sekitarnya oleh investasi dikelola YM, ada puluhan orang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Namun, korban dari luar Solo, seperti Medan, Surabaya, Kalimantan yang menguasakan kasusnya dengan kerugian sekitar Rp5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi saat dikonfirmasi soal laporan dugaan penipuan oleh ustaz YM tersebut membenarkannya.

Menurut Agus Puryadi, pihaknya masih dalam penyelidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka. Kasus itu, menurutnya, tentang investasi yang telah dilarang oleh OJK.

Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017