Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya memberi sanksi administratif kepada partai politik dan kandidat pasangan calon yang menerima aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sesuai dengan UU Partai Politik dan UU Pemilihan Presiden. "Kami mendorong agar KPU menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi adminstratif, meskipun itu sanksinya sangat kecil," kata Arif Nur Alam dari Sekretariat Nasional Forum Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) seusai menyerahkan rincian data partai politik yang menerima aliran dana DKP kepada KPU, di kantor KPU Jakarta, Kamis. Arif mengatakan, KPU memiliki kewenangan pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada partai politik serta kandidat pasangan calon sesuai dengan UU Parpol Nomor 31 tahun 2002 dan UU Pilpres Nomor 23 tahun 2003. "KPU harusnya mengambil upaya percepatan, karena periode mereka sudah harus berakhir dan tidak menjadi preseden buruk untuk revisi UU Politik ke depan," ujarnya. Sementara itu, dalam kesempatan sama Manejer Devisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan bahwa masa kadaluarsa penuntutan, sebenarnya tidak ada, yang ada hanya kadaluarsa pelaporan, sehingga delik pidana dan administratif masih bisa dituntut. Ibrahim menjelaskan, delik administratif dalam bentuk pengembalian uang yang pernah diterima oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan delik pidana disesuaikan dengan yang ada dalam delik UU Pilpres. Dalam kesempatan itu, Ibrahim dan Arif ditemui oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Namun, Ramlan tidak banyak memberikan jawaban karena ia mengaku masih mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti laporan lainnya sebelum diinformasikan ke publik. "KPU belum bisa memberi penjelasan, karena kami masih mengumpulkan bahan untuk dikaji. Nanti akan ada tanggapan resmi KPU dan nanti akan jelas," katanya. Begitu juga saat ditanya mengenai dana-dana asing yang ikut bermain dalam pemilu 2004, Ramlan juga enggan memberi komentar. "Nantilah, semua akan dijelaskan. Sekarang masih dalam proses pengumpulan bahan, untuk kemudian pleno," demikian Ramlan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007