Solo (ANTARA News) - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, dr Siti Nuraini Arief, SpKj ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis, atas dugaan korupsi dana pengajuan pengganti defisit Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) bahan bakar minyak (BBM) tahun 2005. Tersangka Siti Nuraini Arief didampingi penasehat hukumnya Hadi Sasono, S.H., sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam sejak pukul 13.00 WIB di Kejari Surakarta. Sementara itu Kajari Surakarta Momock Bambang Sumiarso, SH kepada wartawan mengatakan,n tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Ia mengatakan, selain itu juga mengacu pada poin-poin yang diatur dalam KUHAP yaitu agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melarikan diri. Tersangka Siti Nuraini Arief, merupakan salah satu dari empat pejabat di lingkungan RSJD Surakarta yang ditetapkan Kejari Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengganti defisit PKPS tahun 2005 yang diajukan ke Pusat. Dana pengganti defisit yang diajukan pihak RSJD Surakarta pada bulan April 2006 dicairkan sebesar Rp 2,2 miliar. Dari dana yang diajukan sebesar Rp 2,2 miliar, setelah cair oleh pihak RSJD Surakarta dimasukkan ke Kas Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebagai hasil pendapatan rumah sakit. Sehingga RSJD Surakarta mendapatkan fee sekitar Rp 700 juta yang kemudian dibagikan kepada para pejabat dan karyawan di lingkungan rumah sakit. Sementara sisa dari dana pengajuan yaitu sebesar Rp 90 juta dikembalikan ke Pusat. Selain kejanggalan itu, dalam pengusutannya Kejari Surakarta juga menemukan adanya kejanggalan klaim fiktif penggunaan anggaran bagi masyarakat miskin yang menggunakan Asuransi Kesehatan bagi Warga Miskin (Askeskin). "Penyidik kejaksaan dalam pengembangakn kasus menemukan dugaan fiktif soal legalitas dana pengganti defisit yang diajukan RSJD Surakarta ke Pusat," jelasnya. Dalam penyidikan pada sejumlah pejabat Dinkes Provinsi Jawa Tengah tidak mengakui menandatangani pengajuan dana pengganti defisit, termasuk Kepala Dinkes Provinsi Jawa Tengah, dr. Budihardja. Sementara itu menanggapi penahanan tersangka tersebut, kuasa hukumnya Hadi Sasono menyayangkan penahanan itu, pasalnya selama ini tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, dan pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007