Situbondo (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan mantan kepala desa menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan merugikan keuangan negara Rp287 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Akhmat, mantan kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, itu diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa tahun 2019 di desa setempat.

"Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Ferry mengatakan pada pemeriksaan awal terhadap tersangka saat menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar Rp275 juta.

Namun demikian, lanjut ia, setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ditemukan jika kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Ferry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan kepala desa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Informasi diperoleh ANTARA, Kejaksaan Negeri Situbondo diam-diam juga telah memanggil dan memintai keterangan beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024