Jakarta (ANTARA News) - DPR dinilai terlalu memaksakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk hadir langsung di DPR untuk menjawab hak interpelasi terkait dukungan Indonesia terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai pengembangan nuklir Iran. "DPR dan Presiden harus saling menghargai. Masalah yang dijadikan alasan untuk mengajukan hak interpelasi itu merupakan domain pemerintah dan Menlu sudah menjelaskan di Komisi I DPR," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Syarif Hasan dalam dialektika demokrasi di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat. Syarief Hasan mengemukakan, DPR harus memahami bahwa kebijakan pemerintah Indonesia mendukung resolusi DK PBB itu merupakan domain pemerintah. DPR tidak perlu terlalu jauh mencampuri domain pemerintah. Karena itu, DPR jangan terlalu memaksa untuk bisa hadirkan Presiden. Dia mengemukakan bahwa Pasal 174 Tata Tertib DPR, dalam kaitan hak interpelasi DPR, maka Presiden bisa mewakilkan kepada menteri-menterinya. Hal itu pernah terjadi ketika DPR menggunakan hak interpelasi untuk kasus busung lapar, Presiden mewakilkan kepada Menko Kesra Aburizal Bakrie untuk menjawab hak interpelasi DPR dan saat itu persoalannya dianggap tuntas. "Karena itu, DPR jangan memaksa Presiden yang harus datang ke DPR untuk menjawab hak interpelasi. Sebenarnya di dalam Tatib DPR sudah jelas dan tegas, tetapi diinterpretasikan berbeda-beda," katanya. Dia menyatakan pula bahwa DPR harus mengakui Tatib yang disusunnya sendiri dan jangan diinterpretasikan berbeda-beda. Bukan justru bias memahami Tatib DPR yang diakuinya sendiri. Penjelasan Menlu Hassan Wirajuda di Komisi II sebenarnya sudah jelas. "Kita harus saling menghargai. Kalau memang Presiden akan hadir tentu kita sambut baik, tetapi kalau tidak hadir jangan paksa harus hadir, cukup Menlu atau Menko Polkam," katanya. Syarief Hassan mengemukakan, Partai Demokrat tidak terlalu khawatir hak interpelasi yang melebar bila Presiden hadir langsung ke DPR. "Cuma kita ingatkan agar DPR dan Presiden saling menghargai. Jangan terjadi pemaksaan kehendak oleh DPR," katanya. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Zulkieflimansyah mengemukakan, ada kerinduan dari kalangan DPR agar Presiden tidak mewakilkan kepada menterinya dalam menjawab hak interpelasi DPR. Tidak masalah pula bila Presiden dikiritik secara langsung atas kebijakannya. Dia berpendapat, bila mungkin bila Presiden tidak menjawab langsung hak interpelasi DPR maka yang mewakili adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Walaupun hal itu tidak diatur dalam Tatib DPR, tetapi perlu ada kesepakatan," katanya. Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo mengemukakan, hak interpelasi DPR disampaikan karena langkah pemerintah mendukung resolusi DK PBB tidak sesuai dengan kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. "Mengapa terhadap Irak sikap Indonesia tidak demikian," katanya. Mengenai kehadiran Presiden di DPR, Tahjo mengemukakan, Presiden sebaiknya hadir langsung di DPR. Keinginan menghadirkan Presiden di DPR itu begitu kuat dan ternngkap dalam rapat paripurna maupun dalam rapat Bamus DPR.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007