Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan sebelum panduan jelas mengenai mekanisme pertukaran spesimen virus flu burung tersusun, pemerintah Indonesia akan melakukan pembagian dan pengiriman spesimen biologis sesuai ketentuan hukum domestik yang berlaku. "Saya membuka pintu, siapa yang butuh virus flu burung silakan menghubungi Indonesia, tapi karena aturan pengirimannya sekarang belum ada, maka pemgiriman dilakukan sesuai aturan domestik kita, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan," katanya di Jakarta, Sabtu. Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, setiap pengiriman spesimen biologis harus disertai dengan dokumen transfer material (Material Transfer Document/MTD) supaya pemerintah mengetahui dengan jelas penerima spesimen dan mendapatkan jaminan bahwa spesimen virus tersebut tidak akan disalahgunakan, katanya. "Kita akan beri dengan catatan penggunaannya jelas untuk apa, akan dikemanakan virus itu dan akan diapakan virus itu," katanya. Menteri Kesehatan menambahkan bahwa pekan lalu pemerintah telah mengirim spesimen virus flu burung ke laboratorium kolaborasi Jepang dengan menggunakan aturan domestik mengenai pengiriman spesimen biologis. Lebih lanjut dia menjelaskan sebelumnya pemerintah Indonesia secara rutin mengirimkan spesimen virus flu burung ke laboratorium kolaborasi WHO karena panduan pertukaran virus flu burung yang disusun Dewan Penasihat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO Advisory Board) pada Maret 2005 mengharuskan setiap negara anggota yang menjadi daerah jangkitan flu burung untuk melakukannya. Namun, lanjutnya, kenyataannya WHO sendiri tidak secara konsisten menerapkan ketentuan tersebut, sehingga mulai akhir November 2006 Indonesia melakukan boikot dengan menghentikan pengiriman spesimen virus ke laboratorium pusat kolaborasi WHO. Ia menjelaskan pula bahwa pada 18 April 2007, Sekretariat WHO menghapus aturan pertukaran spesimen virus flu burung ini tanpa sepengetahuan Dewan Penasehat WHO dan hal diakui WHO dalam sidang WHA. "Jadi sampai detik ini belum ada aturan baru," katanya. Oleh karena itu, katanya, supaya bisa tetap mendukung kelangsungan riset dan penakaran risiko penyakit flu burung, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan pertukaran dan pengiriman spesimen dengan menggunakan ketentuan hukum domestik. Penyusunan panduan pertukaran spesimen yang baru, katanya, akan dilakukan dalam pertemuan antar pemerintah (Inter-Governmental Meeting) yang akan dihadiri 193 negara anggota WHO di Jakarta, Oktober mendatang. Panduan tersebut disusun berdasarkan resolusi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) tentang mekanisme pembagian dan pengiriman (sharing) sampel virus flu burung (Pandemic Influenza Preparedness: Sharing of Influenza Viruses and Acces to Vaccine and Other Benefits) yang dihasilkan dalam pertemuan WHA ke-60 di Jenewa, Swiss, pada 13-24 Mei 2007. Resolusi WHA-60.28 yang sebagian besar isinya diadopsi dari Deklarasi Jakarta tersebut dibuat atas usulan pemerintah Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2007