Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera meluncurkan aplikasi perizinan berbasis android guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan publik.

"Aplikasi perizinan berbasis android ini kami rencanakan diluncurkan pada 31 Agustus 2017, bertepatan dengan peringatan puncak HUT Kota Mataram," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa di Mataram, Selasa.

Menurutnya, untuk mengejar target penerapan perizinan berbasis android, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai penyempurnaan terhadap sistem yang ada.

Apabila sudah rampung, pihaknya akan melakukan proses uji coba, sebelum diluncurkan pada peringatan HUT Kota Mataram.

"Jadi sekarang kami masih melakukan penyempurnaan," katanya.

Dikatakan, penggunaan perizinan berbasis android hampir sama dengan proses pelayanan perizinan "online" yang selama ini sudah diterapkan.

Bedanya, katanya, untuk pelayanan perizinan "online" menggunakan komputer, sementara perizinan berbasis android cukup menggunakan telefon pintar (smartphone).

"Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinannya bisa melakukan dimana saja dan kapan saja selama masih ada jaringan internet di smartphone mereka," katanya.

Dalam aplikasi tersebut, lanjutnya, pemerintah kota telah melengkapi berbagai persyaratan untuk pengajuan izin, biaya, dan jangka waktu proses perizinan sampai jadi dan lainnya.

Apabila ada kekurangan berkas, petugasnya akan melakukan konfirmasi kepada pemohon, jika tidak permohonan langsung diproses.

"Begitu jadi, pemohon tinggal mengambil izin yang diajukan ke loket yang ada. Jadi pemohon tidak perlu bolak balik ke kantor kami," katanya.

Cokorda Sudira berharap dengan berbagai kemudahan layanan perizinan yang dibuka pemerintah kota tersebut, bisa meningkatkan animo masyarakat untuk mengurus berbagai perizinannya baik izin usaha, izin mendirikan bangunan, izin gangguan dan lainnya.

Lebih jauh, Kepala DPMPTSP Kota Mataram mengatakan, dengan berbagai inovasi pelayanan perizinan di kota ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan DPMPTSP Kota Mataram sebagai pencontohan pusat pelayanan periznan percontohan bagi kabupaten/kota.

"Mataram dipilih menjadi percontohan pelayanan perizinan oleh KPK karena proses pelayanan perizinan di kota ini memenuhi standar dan krterima dari KPK," katanya menambahkan.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017