Jakarta (ANTARA News) - Menhan Juwono Sudarsono mengatakan, kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) bukan merupakan kompensasi dari perjanjian ekstradisi antara RI dengan Singapura. "Memang benar waktu penandatanganan perjanjian ekstradisi dan DCA dilaksanakan bersamaan oleh menteri bersangkutan (Menlu dan Menhan) di hadapan Presiden RI dan PM Singapura," katanya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin. Sejumlah kalangan di Indonesia termasuk anggota DPR, menilai DCA sebagai sebagai kompensasi atas perjanjian ekstradisi dan dianggap kerjasama tersebut berpotensi mengancam kedaulatan RI dengan dilibatkannya pihak ketiga dalam latihan bersama RI-Singapura. Juwono mengatakan, meski kedua perjanjian ditandatangani bersamaan tetapi proses kedua kesepakatan kerjasama itu berjalan terpisah. Perjanjian ekstradisi di bahas dalam 11 putaran sedangkan kesepakatan kerjasama pertahanan berlangsung dalam sembilan putaran dengan waktu masing-masing putaran yang berbeda. Mengenai substansi tentang jangka waktu perjanjian, Juwono mengatakan, perjanjian ekstradisi adalah 15 plus lima plus lima lima (15 tahun yang kemudian dapat diperjanjang selama lima tahun dan ditambah lima tahun lagi). Sedangkan DCA 13 plus enam plus enam tahun. "Memang senantiasa ada pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional Deplu dalam tim negoisasi DCA. Tapi hal ini sesuai dengan UU bahwa kewenangan dalam pembuatan perjanjian dengan negara lain adalah Deplu," katanya. Juwono memaparkan, kerjasama pertahanan meliputi lingkup kerjasama, kerjasama latihan, dan jangka waktu. Dalam kerjasam latihan pernjanjian itu mengatur pegembangan area dan fasilitas latihan di Indonesia untuk latihan bersama TNI dan SAF (Singapore Armed Force) serta provisi bantuan latihan untuk TNI. Dalam kerjasama latihan tersebut, juga diatur mengenai penyediaan akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan SAF. Sedangkan pelaksanaan latihan secara rinci akan diatur dalam aturan pelaksanaan. Dalam kesempatan itu juga diatur SAF boleh latihan bersama dengan negara pihak ketiga di area Alfa Two dan area Bravo dengan seijin Indonesia dimana Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim pengamat dan berhak berpartisipasi dalam latihan tersebut setelah berkonsultasi dengan pihak peserta latihan. Personel dan alat peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dan alat peralatan bersenjata Singapura. Perjanjian kejasama pertahanan RI-Singapura ditandatangani pada 27 April di Istana Tampak Siring, Bali, oleh Menhan kedua negara di saksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007