Jakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melayangkan surat kepada PT Telkom sehubungan dengan masih terjadinya pemblokiran terhadap kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 yang dilakukan oleh sejumlah wartel di wilayah Batam. "Kami sudah kirimkan surat itu. Hari Jumat lalu kami sudah kirimkan," kata anggota BRTI, Bambang P Adiwiyoto yang dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin. Bambang mengatakan, BRTI telah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bahwa pemblokiran memang masih terjadi di Batam, Kepri. Dia mengatakan, pengecekan dilakukan tak lama setelah BRTI menerima laporan dari APWI (Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia) pada BRTI Gathering pada pertengahan Mei 2007. Bambang mengatakan, dalam suratnya BRTI menginstruksikan kepada PT Telkom untuk segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Warung Telekomunikasi (Wartel) di Indonesia. Dia mengatakan pemblokiran ini tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 01.K/KPPU/2005 tentang Perkara Kasasi Perdata antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Telkom. Warung Telekomunikasi yang dimaksud baik yang bebas maupun yang terikat dengan PT Telkom dalam bentuk Warung Telkom. Warung Telekomunikasi diminta untuk tidak melakukan blocking atau membuka kembali layanan terhadap kode akses Sambungan Langsung Internasional SLI 001 dan 008 milik PT Indosat. Pemblokiran yang (masih) dilakukan merupakan bentuk pelanggaran atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bambang mengatakan sampai saat ini pihak BRTI belum mendapatkan balasan surat dari PT Telkom. Bila sampai PT Telkom tidak menginstruksikan kepada seluruh wartel, Bambang mengatakan, maka BRTI akan melaporkan masalah ini kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). "Kalau memang tidak ada tanggapan, kami sampaikan kepada KPPU bahwa masih ada pemblokiran. Jadi bisa dipidanakan," tambah Bambang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007