Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengungkapkan pihaknya mengharapkan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan "go public" dapat mulai diterapkan paling lambat Juni 2007 nanti. Di sela-sela raker dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, Darmin mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan perusahaan untuk mendapatkan insentif adalah jumlah minimal saham yang dijual ke publik. Meski belum mau menjelaskan berapa besaran jumlah minimal saham yang ditentukan Depkeu, Darmin mengindikasikan bahwa besaranya akan di atas 15 persen. "Kalau dia baru mau 15 persen, ya dinaikkanlah kalau mau dapat fasilitas pajak," katanya. Dia menjelaskan pemerintah berharap dengan semakin banyak perusahaan yang melepas saham baru di pasaran, maka kapitalisasi akan semakin tinggi karena aliran modal masuk akan semakin banyak terserap masuk. Darmin juga mengakui bahwa pemberian insentif pajak "go public" ini jelas akan semakin mengurangi setoran pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007