Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melegalkan angkutan plat hitam di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) menjadi angkutan umum untuk memenuhi permintaan masyarakat. "Tim yang beranggotakan pihak terkait sedang meneliti, mengkaji dan mengevaluasi kemungkinan itu (melegalkan, red)," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dephub, Soeroyo Alimoeso kepada pers di sela Seminar Penerapan Quality Licensing sebagai "terobosan" untuk Meningkatkan Layanan Angkutan Umum di Jakarta, Selasa. Dia memperkirakan, tim akan merampungkan tugasnya dalam 2-3 bulan ke depan. "Sasarannya adalah, bagaimana posisi pasokan dan permintaan angkutan umum di BSH, termasuk apakah memang perlu ada tambahan jenis angkutan umum mendesak," katanya. Soeroyo menjelaskan, pihak PT Angkasa Pura II telah melayangkan permintaan resmi kepada Departemen Perhubungan untuk melegalkan angkutan yang dikenal dengan "taksi gelap" ini karena pasarnya memang ada. "Jadi, nanti angkutan umum di BSH tambah satu kategori lagi yakni selain bus DAMRI, taxi dan bus pemadu moda Bandung Super Mall-BSH, juga ada angkutan umum sewa," katanya. Dia tak mengkhawatirkan bahwa akan ada konflik horizontal antara moda yang sudah ada misalnya protes dari taksi dan DAMRI. "Segmen pasarnya kan beda. Peminatnya antara lain penyewa mobil untuk dipakai sehari penuh atau lebih," katanya. Dia juga menambahkan, PT Angkasa Pura II juga melaporkan, para "taksi gelap" itu selama ini selain jumlahnya ratusan unit juga telah terkoordinir dengan rapi dalam tiga wadah yakni Garuda Biru, Silvera dan satu lagi yang menggunakan bendera koperasi. "Nantinya mereka memiliki konter resmi di bandara, berdampingan dengan taksi atau lainnya. Ketika penumpang mengambil bagasi, mereka sudah bisa pesan dari dalam. Tidak ditawarkan secara sembunyi-sembunyi lagi. Jadi, lebih profesional," katanya. Kenyataan tersebut, ternyata berbeda dengan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar Abubakar bahwa pihaknya sama sekali tidak setuju untuk melegalkan mobil pribadi atau plat hitam menjadi angkutan umum, termasuk di BSH. "Angkutan Umum itu secara regulasi sangat ketat, antara lain, kendaraannya harus lolos uji dan sebagainya. Kalau setiap orang yang punya mobil kemudian bisa jadi angkutan umum, amburadul nanti. Ini tak bisa ditolerir," kata Iskandar waktu itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007