Samarinda (ANTARA News) - Bagian Kepegawaian Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mempertanyakan kebenaran kasus pelecehan seksual yang menimpa praja putri Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal daerahnya yang berinisial RJ. Kepala Bagian Kepegawaian Pemkot Samarinda, Syarifuddin, mengemukakan bahwa pengakuan RJ dinilai meragukan berdasarkan keterangan dari kakak kelasnya di IPDN yang juga berasal dari Samarinda. "Saya mendapat keterangan dari kakak kelasnya bahwa RJ memang telah lama berniat untuk keluar dari IPDN, sebelum ia akhirnya mengundurkan diri karena mengaku telah dilecehkan oleh pengasuhnya," kata Syariffudin, mengutip pernyataan senior RJ. Selain itu, dikatakannya, RJ telah memberikan keterangan yang tidak benar kepadanya tentang kegiatan korban selaku Kepala Biro di IPDN, sehingga membuat RJ tidak sempat menceritakan peristiwa yang menimpanya ketika rombongan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda mengunjungi IPDN pada bulan Maret 2007. "Waktu kita ke IPDN untuk menjenguk Jaka dan praja asal Kaltim lainnya, ia tidak ada dengan alasan sibuk sebagai Kabiro. Padahal, hal itu saat yang tepat untuk mengungkapkan kejadian yang menimpanya, tapi setelah diselidiki, dia tidak menjabat sebagai Kabiro, dan itu membuat kami tambah curiga," ujarnya. Jaka yang dimaksud Syariffudin adalah salah seorang Praja IPDN dari Kota Samarinda, dan termasuk tersangka pelaku tindak kekerasan sehingga mengakibatkan tewasnya Praja IPDN lainnya yang bernama Cliff Muntu. Syariffudin mengatakan, kini RJ tidak dapat lagi dihubungi, meski terakhir kali mengatakan tengah berada di rumah tantenya di Surabaya, dan akan mendaftar pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulau Madura, Jawa Timur. "Waktu terakhir saya hubungi dia dan mengatakan akan mengunjunginya ke Surabaya, ia mengatakan tidak usah karena akan ke Madura untuk mendaftar sebagai PNS di Madura," katanya. Syarifuddin mengemukakan, keterangan RJ yang simpang-siur membuat pihaknya ragu akan kebenaran kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Apalagi, lanjut dia, pihak IPDN hingga kini juga belum memberi keterangan terkait status korban, apakah mengundurkan diri atau dipecat dari institusi pendidikan yang berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu. "Dari IPDN belum ada kabar, tapi dana pendidikan sebesar Rp15 juta per tahun untuk RJ sudah dihentikan," katanya. Kendati demikian, ia masih mengharapkan, agar RJ mau menceritakan hal yang sebenarnya karena Pemkot Samarinda menyatakan siap memberikan perlindungan hukum bila kasus pelecehan tersebut benar adanya. Kasus pelecehan seksual terhadap RJ mulai terkuak ketika dari laporan Andi Asikin, dosen IPDN, yang mengatakan telah terjadi pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh berinisial AG, pada Maret 2007. Dalam laporan itu disebutkan peristiwa tersebut terjadi ketika RJ tengah mengikuti kegiatan praktik di Laboratorium Unit Kerja di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibatnya, RJ mengundurkan diri dan akan menggugat IPDN, meski hingga kini gugatan tersebut masih simpang-siur. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007