Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan hingga saat ini pihaknya menerima empat laporan dari korban biro perjalanan umroh First Travel.

"Hingga saat ini telah ada empat warga yang membuat laporan, laporan tersebut dan segera ditindaklanjuti," katanya di Padang, Senin.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban Fisrt Travel untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Sehingga diketahui berapa banyak warga di Padang yang menjadi korban.

"Jika yang melapor sedikit, maka kami hanya akan menerima dan menampung saja, kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri yang menangani kasus. Namun jika korbannya banyak, tidak tertutup kemungkinan untuk membuka posko pengaduan," jelasnya.

Sebelumnya, warga melapor terakhir ke Polresta Padang adalah pasangan suami-isteri Suparman (53) dan Jusmayenti (50) serta satu korban lainnya Rostina Senin (28/8). Sementara satu korban telah membuat laporan terlebih dahulu.

Ketiganya mengaku menjadi korban perjalanan umroh tersebut dan mendaftar melalui agen yang ada di daerah setempat.

Hanya saja, sampai saat ini para korban itu tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Suparman beserta isterinya mendaftar pada November 2015, dan mengaku telah melunasi seluruh biaya administrasi sebesar Rp28,6 juta. Termasuk biaya perlengkapan umroh sebesar Rp280 ribu, yang menurut agen untuk administrasi.

Saya dijadwalkan berangkat pada Juni 2017, namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Kemudian setelah melihat pemberitaan tentang First Travel, akhirnya saya putuskan untuk melapor ke polisi, jelasnya.

Laporan korban itu diterima dengan nomor nomor LP/1751/K/VIII/2017 - SPKT Unit I. Sementara laporan korban Rosnita diterima dengan nomor LP/1750/K/VIII/2017-SPKT UNIT I.

Korban Rosnita telah menyetor uang kepada salah satu agen First Travel sebesar Rp14,3 juta.

Para korban berharap agar uang yang telah disetorkan itu bisa dikembalikan, sehingga niatan masing-masing yang ingin berangkat umrah bisa tetap ditunaikan menggunakan jasa biro lain.

(T.KR-AGP/H014)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017