Kudus (Antara) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati Jawa Tengah bergerak cepat dan segera menurunkan tim untuk melakukan pendataan para korban kecelakaan beruntun yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 pada jam 18.45 WIB di Jl. Lingkar Selatan  Turut Ds. Tanjung Karang Kec . Jati Kab. Kudus.

Kronologi kejadian kecelakaan:
KBM Bus indonesia No.Pol: L-7519 UV berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan Tinggi dengan kondisi rem dan handrem blong sebelum terjadi laka lantas. Sampai di TKP (proliman jalan) Kbm Bus membanting setir ke kiri kemudian mengguling ke kanan selanjutnya menimpa Kbm dan Spm yang sedang menunggu lampu trafik menyala Hijau. maka terjadilah laka lantas.

Adapun Kendaraan yg terlibat:
1. KBM Bus indonesia No.Pol: L-7519 UV
2. Kbm Mitshubishi L300 no. Pol : K1949 BN
3. KBM AVANSA NOPOL : H 9189 BF
4. KBM LUXIO NOPOL : H9144LR
5. SPM MIO NOPOL: K 2495 BR
6. SPM SUPRA NOPOL K 5710PK
7. SPM BEAT NOPOL K2918RR
8. SPM CB150R NOPOL K3449PR
9. SPM VARIO K 4972 QB
10. SPM VARIO K3290HE
11. SPM VIXION K4295LM

Jumlah Korban untuk sementara terdiri dari: 

Korban Meninggal Dunia 4 orang 
Korban Luka Luka 25 orang 
Identitas para korban segera menyusul

Sesuai PMK No 15 dan 16 tahun 2017, setiap ahliwaris korban meninggal dunia berhak untuk menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan para korban luka-luka serta dirawat di rumah sakit mendapatkan surat jaminan santunan dari Jasa Raharja sampai maksimal Rp. 20 juta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017