Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) yang baru satu bulan menjabat, Andi Mattalata, untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, usai menerima Menkum dan HAM di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah membuang waktu enam bulan dari waktu tiga tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk RUU Pengadilan Tipikor. "Saya mengingatkan Pak Menteri untuk mempercepat masalah legislasi dalam pemberantasan korupsi. Yang pertama adalah segera direalisasikan pembentukan UU Pengadilan Tipikor," katanya. Ia mengatakan, target pengesahan UU Pengadilan Tipikor seharusnya sudah selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR pada 2009. "Kalau bisa, sebelum 2009, karena pada 2009 para anggota DPR sudah sibuk berkampanye," ujar Ruki. Menanggapi permintaan KPK, Menkum dan HAM mengatakan, ia telah mengajukan permintaan izin prinsip pembentukan tim RUU Pengadilan Tipikor kepada Presiden. "Saya sudah kirim permohonan izjin kepada Presiden. Kalau izin itu sudah keluar, baru dipersiapkan timnya dan baru bisa bekerja," kata Andi. Andi mengaku sudah "mengantongi" nama-nama tim perumus RUU Pengadilan Tipikor. Namun, ia mengemukakan, surat keputusan penugasan kepada tim itu masih harus menunggu keluarnya izin prinsip dari Presiden. Andi berjanji, sebelum 2009 pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sudah selesai. "Kalau bisa jangan 2009, tahun ini juga bisa," ujarnya. Selain mengingatkan Menkum dan HAM untuk mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, Ruki juga meminta, agar sinkronisasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan Konvensi Internasional Anti-Korupsi (UNCAC) segera diselesaikan. "Kita minta itu segera difinalkan, artinya segera diajukan kepada DPR," ujar Ruki. Dalam pembicaraan dengan Menkum dan HAM, Ruki mengatakan, Andi sempat meminta KPK untuk bergabung dalam tim pembentuk RUU Pengadilan Tipikor. "Saya bilang, sebaiknya KPK tidak usah ikut. Kalau sebagai nara sumber boleh saja, tetapi sebagai penyusun tidak usah," ujarnya. Ruki menyatakan, selain alasan kesibukan, KPK juga tidak memiliki tenaga ahli yang dapat ikut membahas RUU Pengadilan Tipikor. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007