Semarang (ANTARA News) - Agung Setyadi alias Pakne, terdakwa tindak pidana terorisme, terlihat emosional saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin. Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika perguruan tinggi (PT) di Semarang tersebut menyobek surat tuntutan yang diberikan JPU, Ansori Senen setelah ia membacakan tuntutan itu. Bahkan setelah JPU kembali ke tempat duduk, terdakwa kembali menghampirinya dan mengatakan, apakah jaksa sudah merasa puas dengan tuntutannya tersebut. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sudharmuhono, jaksa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah memberikan bantuan atau kemudahan bagi pelaku tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 13 a Perpu No.1/ 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juncto Pasal 1 UU No.15/ 2003. Menurut dia, terdakwa terbukti telah mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudra, di LP Kerobokan Denpasar, Bali. "Pengiriman laptop tersebut menggunakan nama anak terdakwa, Anisa Eri dan ditujukan kepada mantan sipir LP Kerobokan Benny Irawan, yang juga disidang dalam kasus yang sama secara terpisah," katanya. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, menurut jaksa, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Ketika dimintai tanggapannya tentang tindakan terdakwa seusai pembacaan tuntutan, Ansori mengatakan, tidak mempersoalkannya. "Ini sudah menjadi risiko pekerjaan," katanya. Penasihat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, usai sidang mengatakan, banyak hal yang sebenarnya terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya yang tidak diuraikan dalam surat tuntutan. "Surat dakwaan ini yang membuat bukan Pak Ansori. Ada orang lain yang membuat tuntutan dalam perkara ini," katanya. Ia menuturkan, semua fakta yang belum terungkap dalam pembelaan, akan disampaikan pada sidang selanjutnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007