Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) untuk melakukan reformasi birokrasi dan membenahi sistem administrasi. Usai menerima Menkum dan HAM, Andi Mattalata, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan bahwa dirinya meminta Menkum dan HAM untuk melakukan pembenahan, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi, seperti dalam pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). "Saya bilang kepada Pak Menteri, tolong dilakukan pembenahan secara administratif. Tolong segera anda pelajari kasus-kasus ini, modus operandinya seperti apa dan harus dicegah sebanyak mungkin, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya. Ruki menambahkan, ia juga menawarkan bantuan kepada Menkum dan HAM dalam bentuk pengkajian terhadap layanan publik yang diberikan oleh Depkum dan HAM kepada masyarakat. "Kita bantu sesuai dengan kemampuan yang kita miliki, misalnya kita diminta melakukan pengkajian terhadap sistem pelayanan publik dan sistem keamanan," katanya. Dalam perbincangan dengan Menkum dan HAM, Ruki mengatakan, juga menyoroti masalah lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. "Kita usulkan juga untuk memperbaiki masalah lembaga pemasyarakatan yang 'over capacity'," ujarnya. Ruki menjelaskan, kedatangan Andi Mattalata ke KPK juga untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa bahwa dirinya termasuk kategori penyelenggara negara yang malas melaporkan harta kekayaan. Sebagai bukti, Andi membawa empat bukti resi penerimaan laporan harta kekayaannya sejak 2001 hingga 2006. Ruki mengakui, adanya kesalahan yang dilakukan oleh staf KPK, sehingga akhirnya muncul berita di media bahwa Andi malas melaporkan kekayaan. "Saya sudah cek kepada staf saya, dan katanya Pak Andi memang sudah melaporkan. Ini memang kesalahan, dan saya sudah meminta maaf," ujarnya. Laporan harta kekayaan Andi yang terakhir diterima oleh KPK adalah pada 2006, saat ia masih menjabat anggota Komisi III DPR. Sedangkan, laporan harta kekayaan Andi sesudah menjabat Menkum dan HAM belum diserahkan kepada KPK, karena masih menunggu beberapa perbaikan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007