Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan anggota komplotan penipu para pejabat di berbagai daerah di Indonesia hingga menyebabkan para korbannya menderita kerugian ratusan juta rupiah. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu mengaku sebagai pejabat penting untuk menipu pejabat lain yang menjadi calon korbannya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, para tersangka yang ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu adalah ED (28), RZ (33), AB (22), YS (27), IQ (22), FB (28), NL (19), dan JM (24). "Mereka ini sudah mulai menipu sejak tahun 2001. Mereka menggunakan rumah di JL Swakarsa, Pondok Kepala, Jakarta Timur sebagai markasnya," kata Carlo. Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah 38 buah kartu ATM, enam buku tabungan, tujuh unit telepon seluler, satu buah sepeda motor, dan satu buah mobil. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari seorang pengelola Hotel di Yogyakarta pada 30 Mei 2007 yang merasa tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Kapoltabes Yogyakarta. "Kapoltabes" itu meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Polisi yang menerima laporan itu lalu mengumpulkan sejumlah keterangan dan akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka sehingga dengan cepat dapat tertangkap di rumah yang selama ini jadi markasnya. "Masing-masing tersangka memiliki tugasnya sendiri-sendiri dalam melakukan aksi penipuan ini mulai dari menelepon nomor 108 untuk mendapatkan nomor telepon calon korban hingga mengambil uang hasil penipuan," katanya. Setelah mendapatkan nomor telepon calon korban, tersangka lalu memaksa minta uang dengan mengaku sebagai pejabat negara. Pekan lalu, dengan mengaku sebagai Kajari, para tersangka menipu seorang anggota DPRD Toba Samosir, Sumatera Utara sebesar Rp2 juta sedangkan Februari 2007, dengan mengaku sebagai Kajari, tersangka menipu pejabat Bulog di Aceh Rp2 juta. Tersangka pernah mengaku sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan menipu seorang Kajari di Sumatera utara Rp500 ribu. Diperkirakan, jumlah korban lain mencapai puluhan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007