Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan lima anggota DPRD kota Malang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang.

Lima anggota DPRD kota Malang yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Subur Triono (fraksi PAN), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Afdhal Fauza (fraksi Partai Hanura), Teguh Puji Wahyono (fraksi Partai Gerindra) serta Harun Prasojo (Sekretaris Fraksi PAN).

"Kelimanya diperiksa untuk tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Subur Triono diketahui pada 19 Juni 2017 lalu sudah divonis 4 bulan dan 15 hari karena terbukti dalam kasus penipuan.

Moch Arief Wicaksono dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi, Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Arief juga ditetapkan sebagai tersangka kasus lain yaitu menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyemkpembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017