Jakarta (ANTARA News) - Jaksa senior yang telah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak komisi itu mulai menangani kasus korupsi pada 2003, akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Usai menerima Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, mengatakan, ia menawarkan kepada Jaksa Agung untuk menukar posisi jaksa senior di KPK itu dengan jaksa junior. "Saya tawarkan untuk ditukar saja. Jaksa-jaksa senior yang ada di KPK ditarik kembali ke Kejagung untuk dipromosikan dan ditukar dengan jaksa junior," ujar Ruki. Jaksa junior yang ditempatkan di KPK, menurut dia, nantinya dapat memperoleh keuntungan pendidikan tentang menyidik perkara tindak pidana korupsi dengan cara yang lebih baik. Apabila 12 jaksa senior yang sudah bertugas selama empat tahun tetap ditempatkan di KPK, Ruki mengkhawatirkan perkembangan karier mereka di institusi Kejagung. "Sudah ada 12 jaksa senior di sini, yang membantu KPK sejak awal. Karier mereka tidak boleh terganggu karena terlalu lama di KPK," ujarnya. Menurut Ruki, Hendarman menerima penawaran KPK tersebut. Hendarman, lanjut Ruki, berjanji dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengirimkan jaksa junior untuk bertugas di KPK. KPK juga menawarkan dua jabatan kosong untuk diisi oleh personil dari Kejagung. Ruki meminta Hendarman untuk mengirimkan empat atau lima calon dari institusi Kejagung guna mengisi jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan yang sampai saat ini masih kosong. "Tentunya, nama calon yang dikirimkan itu nanti akan kita seleksi lagi dan yang terbaik akan mengisi dua jabatan yang masih kosong tersebut," kata Ruki. Ia menambahkan, sampai saat ini, KPK masih membutuhkan personil di bidang penindakan dan penuntutan yang berasal dari Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007