Bandung (ANTARA News) - Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II Kota Bandung (1999-2004) yang dituntut masing-masing hukuman penjara empat tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp9,8 miliar dana APBD tahun 2001 - 2002, divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hidayatul Manan SH, memutuskan keempat mantan pimpinan DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, Isa Subagja (ketua) dan Entjo Warso, Saud Effendie, serta Ujang Syahrudin, ketiganya wakil ketua, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Atas putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum Didi Ardi SH dan Nana Sutisna SH langsung melakukan kasasi, karena JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Isa Subagja juga diminta menyerahkan uang pengganti Rp1 miliar, Entjo Warso Rp211 juta, Saud Effendie Rp102 juta, dan Ujang Sahrudin Rp136 juta. Dalam nota putusan, hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya, keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana maupun dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. Menurut hakim, perbuatan terdakwa dilakukan sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Para terdakwa menggunakan dana sebesar Rp9,8 miliar sesuai anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda dan sesuai dengan peruntukannya," ujar hakim. Sebelumnya dilaporkan, keempat mantan pimpinan dewan itu diseret ke meja hijau dengan dakwaan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Keempat pimpinan DPRD itu dituntut karena telah memenuhi unsur melawan hukum, antara lain, soal dana operasional para anggota DPRD dan sekretaris DPRD diberikan atas kebijakan pimpinan, bukan hasil Panitia Musyawarah DPRD. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 keputusan DPRD No. 2 Tahun 1999 tentang Tatib DPRD. Begitu juga mengenai dana observasi. Dalam tatib seharusnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, keputusan wali kota. Namun kenyataannya, wewenang itu disalahgunakan, tidak memberikan arahan dan tidak meminta pertanggungjawaban laporan kegiatan observasi. Akibat perbuatan para terdakwa menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain, negara mengalami kerugian Rp9,8 miliar, yaitu dari biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bandung tahun anggaran 2001 yang semula Rp2,45 miliar ditambah menjadi Rp3,6 miliar, dan menambah biaya observasi dan penyuluhan dari Rp6,86 miliar menjadi Rp7,01 miliar. Sedangkan sebesar Rp7,8 miliar, atau setidak-tidaknya berjumlah lain selain jumlah tersebut, diberikan kepada anggota DPRD dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007