Jakarta (ANTARA News) - DS, terpidana 15 tahun kasus peledakan bom Atrium di kawasan Senen, Jakarta Pusat tahun 2001 yang kabur dari penjara beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok di Jalan Raden Saleh, Studio Alam,Cimanggis, Depok. Awalnya, polisi menangkap DS bukan sebagai napi yang kabur tapi sebagai tersangka perampokan di Cimanggis, Depok, Jumat (1/6) dinihari yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka tembak, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa. Dalam pemeriksaan, polisi barulah mengetahui bahwa DS adalah satu di antara 16 terpidana kasus ledakan bom di Hotel Atrium tahun 2001 lalu. "DS ini sudah menjalani hukuman lima tahun masa hukuman. Ia kabur dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu," katanya. Terpidana DS merampok korbannya bernama Dorris Debora Callebout yang saat itu sedang mengambil uang di ATM, depan SPBU Jalan Buperta, Cimanggis, Depok. Dalam perampokan itu seorang warga bernama Wahyu Trianto Putra tewas tertembak, sementara seorang lainnya, Mardani mengalami luka tembak. Wahyu yang merupakan calon taruna Akademi Kepolisian itu tewas tertembak di bagian kepala. Polisi yang menerima laporan perampokan disertai pembunuhan itu lalu mengejar tersangka berbekal informasi dari para saksi di lokasi kejadian. DS lalu tertangkap di rumahnya setelah polisi mengepung rumah itu. Polisi menemukan satu unit senjata api, sejumlah bahan peledak jenis TNT dan tujuh detonator di rumah DS. DS merupakan mantan anggota Zeni Kostrad TNI AD yang telah dipecat pada 30 Mei 2000 karena disersi sejak 05 April 1999. Ia ditangkap pada tahun 2003 bersama 16 orang lainnya atas keterlibatan dana bom Atrium.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007