Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Saudi Arabia mulai 1 Juni 2007 melakukan razia (sweeping) kepada warga negara asing, termasuk WNI, yang melanggar ijin tinggal. Atase Perburuhan KBRI di Riyadh, Saudi Arabia, Sukamto Javaladi, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu, mengatakan sebelumnya pemerintah Saudi sudah memberi amnesti selama dua bulan kepada pelanggar ijin tinggal (overstayer). Masa amnesti itu selesai 31 Mei 2007 dan mulai 1 Juni pemeriksaan terbatas mulai dilakukan, terutama di kota-kota besar, seperti Mekkah, Jeddah dan Madinah. Sebelumnya diinformasikan bahwa diprediksi terdapat 40.000 WNI yang melanggar ijin tinggal di Saudi, ketika dikonfirmasi, Sukamto mengatakan angka 40.000 itu adalah angka prediksi saja dan bukan untuk konsumsi media massa. "Jika angka itu bisa diketahui pers, saya tidak tau asal-usulnya," kata Sukamto. Dijelaskannya, fokus pemeriksaan akan ditujukan kepada "overstayer" eks pengguna visa umroh/haji, eks pengguna visa kunjungan bisnis, dan eks pengguna visa kunjungan ziarah. "Mereka yang masuk Saudi dengan visa kerja tidak disinggung secara jelas dalam operasi 'sweeping' tersebut, sehingga tampaknya bukan termasuk dalam fokus yang di-sweeping," katanya. Hingga saat ini, berdasarkan pantauan Sukamto, di Saudi belum ada tanda-tanda akan dilakukan pemulangan WNI secara besar-besaran akibat pemeriksaan atas pelanggar ijin tinggal tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2007